“Demokrasi, Pemilu Serentak Butuh Pengawasan”

Oleh: Lukas Lyeo Sibero, SE
Ketua Panwaslu Kecamatan STM HULU Pemilu 2024, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia.

Demokrasi.
Demokrasi merupakan suatu tatanan bentuk pemerintahan yang semua Rakyat Indonesia memiliki hak yang sama untuk mengambil keputusan politik, baik secara langsung maupun secara tidak langsung (melalui perwakilan).
Demokrasi yang dimaksud mencakup; sosial – politik, ekonomi, adat atau budaya dan juga kebebasan menyuarakan hak politiknya, demi terjalinnya demokrasi dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk Rakyat.
Dalam sistem Demokrasi harus mengakui; HAM, adanya pembagian kekuasaan, berpegang pada prinsip hukum, adanya jaminan hak individu secara konstitusional, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan berserikat, serta kebebasan berpolitik yang berpegang pada prinsip kejujuran, keadilan, langsung, umum, bebas, dan rahasia, demi terwujudnya kedaulatan Rakyat yang tertinggi sesuai amanat UUD 1945 pada pasal 1 ayat (2) yang berbunyi; “Kedaulatan berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Baca juga  KPU Telah Mengumumkan Daftar Calon DPR RI

Pemilu.
Pemilu di Indonesia diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pengertian pemilihan umum termuat di pasal 1 angka 1 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi; “Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah Sarana Kedaulatan Rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil didalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Demi terwujudnya pemilu yang dimaksudkan diatas, harus adanya kerjasama antar sesama Penyelenggara Pemilu yang bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing. Didalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 1 angka 7 yang berbunyi; “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh Rakyat”.

Baca juga  PDIP Umumkan Bakal Calon Cawapres Ganjar Pranowo dalam Bulan Juni

Pemilu Serentak.
Pemilu serentak tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Dimana Pemilu kali ini, Rakyat Indonesia akan memilih anggota DPR RI, anggota DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kab/Kota. Disini juga saya menambahkan jadwal Pemilihan serentak Kepala Daerah (PILKADA) yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Adapun Jadwal dan Tahapan Pemilu serentak 2024 tertuang didalam PKPU No. 3 Tahun 2022.
Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan, saat ini Tahapan yang sedang berjalan adalah; a. Penyusunan DPS, penyusunan daftar pemilih mengacu pada PKPU No. 7 Tahun 2023, tetapi Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 berpedoman pada KKPU No. 316 Tahun 2023 (Produk Hukum Baru). b. Pencalonan DPD RI, juknis untuk pencalonan DPD RI berpedoman pada PKPU No. 11 Tahun 2023. c. Pengajuan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota oleh Partai Politik, yang dimana pengajuan calon ini berpedoman pada PKPU No. 10 Tahun 2023.

Baca juga  Abdul Rahman : Daftar Pekerjaan Bacaleg yang Wajib Mundur Saat Mendaftar

Pengawasan Pemilu Serentak.
Pengawasan Pemilu serentak Tahun 2024 sangatlah penting. Menurut UU No. 7 Tahun 2017 menetapkan Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum di dalam Penyelenggara Pemilu.
Bawaslu mulai dari tingkat Pusat sampai tingkat Desa/Kelurahan, bahkan pada hari H Pemilu, Pengawas Pemilu sampai ke tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang semuanya memiliki tugas dan kewajiban untuk mengawasi tahapan …

Pos terkait