Penjualan Sepeda Motor Listrik Semankin Moncer dengan Berbagai Insentif

Jakarta,04/06/23. Malang melintangnya sepeda motor listrik di jalanan kota-kota besar membuktikan respons positif pasar terhadap kendaraan ramah lingkungan ini. Tidak hanya digunakan untuk ojek online (ojol), motor listrik juga dipakai untuk kepentingan bisnis, pemerintahan, maupun pribadi.

Data Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menunjukkan sejak 2019 penjualan motor listrik sudah mencapai 48 ribu unit di seluruh Indonesia. Memang belum semasif penjualan motor konvensional atau berbahan bakar minyak (BBM), tapi adanya insentif dan infrastruktur pendukungnya diharapkan mampu membuat pertumbuhannya ke depan semakin moncer.

Pertumbuhan penjualan sepeda motor listrik di Indonesia tentunya tak lepas dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Menurut Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi, sejak aturan tersebut dijalankan, permintaan motor listrik terus meningkat. Selain penjualan, jumlah agen pemegang merek atau APM juga makin bertambah banyak.

Awalnya, APM motor listrik yang beroperasi di Indonesia hanya berjumlah sembilan. Namun, sampai saat ini, jumlahnya meningkat drastis menjadi 52 APM. Bukan hanya menjual, mereka juga turut memproduksi motor listrik.

Baca juga  Perusahaan Eropa akan Bangun Kawasan Hijau Bantaeng dan Papua Barat Senilai 9 Miliar AS

“Di awal-awal, memang saya kira, mungkin masih sedikit, mungkin masih test the water, masyarakat masih coba-coba. Sekarang ini, sudah mencapai untuk yang sepeda motor saja itu hampir 48 ribu kendaraan sepeda motor listrik yang sudah ada di masyarakat,” ujar Budi Setiyadi, dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Lebih Asyik dengan Motor Listrik”, Senin (29/5/2023).

Berbagai Insentif

Ekosistem kendaraan listrik di Indonesia juga makin terbangun setelah pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam rangka mendukung program ini pemerintah pun telah menganggarkan pemberian insentif kepada masyarakat yang ingin konversi kendaraan lama menjadi kendaraan listrik. Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan Sripeni Inten Cahyani menyebutkan bahwa insentif ini sebetulnya adalah pengalihan sebagian dari subsidi dan kompensasi untuk BBM.

“Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, program konversi kendaraan listrik juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi GRK (gas rumah kaca),” jelas Sripeni dalam Dialog FMB9.

Baca juga  Pabrikan Motor Taiwan Kymco pastikan ikut ajang PEVS 2023

Dukungan program konversi kendaraan listrik juga diberikan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kementerian ini memfasilitasi bengkel-bengkel yang ditunjuk dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemenhub untuk melakukan konversi kendaraan secara resmi. Pada 2020 baru ada 2–3 bengkel saja. Tetapi saat ini, sudah ada 21 bengkel utama yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam program tersebut.

Kementerian Perindustrian juga memberikan dukungan berupa Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 yang menyebutkan tentang beberapa kategori masyarakat tertentu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif. Di antaranya adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450 VA/900 VA.

Melalui skema Permenperin ini, kelompok yang terbatas kemampuan finansialnya bisa memiliki motor listrik. Kelompok ini mendapatkan diskon pembelian Rp7 juta untuk unit tertentu dan bisa mengakses uang muka pembelian nol persen.

Sejak 20 Maret 2023, pemerintah telah resmi mengumumkan pemberian bantuan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB), baik motor maupun mobil listrik. Kuota bantuan tersebut ditujukan untuk 200 ribu kendaraan motor listrik baru berbasis baterai listrik, konversi motor listrik 50 ribu unit. Bantuan tersebut berlaku hingga Desember 2023.

Baca juga  Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

Tidak hanya bagi konsumen, pemerintah juga memberikan insentif bagi industri kendaraan listrik. Dalam Peraturan Presiden 55/2019, terdapat landasan hukum yang mengatur pengembangan sektor ini, termasuk pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

Untuk itu, kendaraan listrik mendapatkan pemotongan PPNBM 0 persen hingga diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebesar 11 persen, dengan 10 persennya ditanggung oleh pemerintah. Persyaratannya, produk kendaraan listriknya memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sedikitnya 40 persen. Kendaraan listrik tersebut juga harus diproduksi di Indonesia.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90 persen. Insentif juga diberikan bagi pelaku usaha yang ingin membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Dengan demikian, hal ini memacu para produsen maupun masyarakat untuk menumbuhkan industri kendaraan listrik. Khususnya motor listrik, sebagai kendaraan rakyat, murah, irit, dan ramah lingkungan.

Pos terkait