Temuan BPK RI Provinsi Jambi, Terkait TPP Di Pemerintahan Kabupaten Kerinci Tidak Perlu Jadi Polemik

Kerinci,04/06/23. Terkait Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) yang berlebih, Menurut Pandangan Marjoni Ketua Pengawas (J.P.K.P) DPD Kota Sungai Penuh, Ia menyebut Pembayaran (TPP) ASN yang diduga berlebihan mencapai nominal lebih kurang Rp.15,7 Miliar, mengenai opini ketidak wajaran dalam menyajikan posisi keuangan, yang semestinya harus sesuai dengan prinsip akutansi yang berlaku umum di Indonesia.

“Ya menurut saya permasalahan hasil temuan BPK RI Provinsi Jambi itu tidak perlu dijadikan polemik, karna sudah dari uraian dasar UU Nomor 15 Tahun 2004, bahwa terdapat empat jenis opini yang diberikan BPK RI Provinsi Jambi, Tentang Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Negara,” ujarnya.

1.Opini Wajar Tanpa Pengecuwalian,
2. Opini Wajar Dengan Pengecuwalian,
3. Opini Tidak Wajar Atau Adversed Opinion,
4. Pernyataan Menolak Memberikan Opini Disclaimer Of Opinion, Atau Auditor Tidak Memberikan Pendapat Atas Laporan Apabila Lingkup Audit Yang Dilaksanakan Tidak Cukup Untuk Membuat Suatu Opini,

Baca juga  Pj. Bupati Kerinci Asraf Pimpin Langsung Rapat Kerja Dalam Penanganan Bencana Banjir Dan Longsor

“Jadi dari empat jenis opini yang diberikan oleh BPK RI atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kerinci tersebut,
LHP BPK RI Tahun 2023 telah memberikan aturan dalam pengecualian (WDP) Ke Pemerintahan Kabupaten Kerinci disebabkan adanya pertanggung jawaban yang harus diselesaikan terutama terkait (TPP) oleh pihak BPK RI Provinsi Jambi, atas sudah di anggap salah, atau ada dugaan kelalaian dalam menerapkan peraturan yang seharusnya menjadi dasar hukum dalam proses pembayaran (TPP) Di Kabupaten Kerinci ini”, papar Majoni.

“Kenapa saya sampaikan masalah TPP ini tidak perlu harus di jadikan polemik, karena LHP BPK sudah memberikan waktu 60 hari bagi Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti sesuai yang sudah ditetapkan BPK dalam LHP, karna di ingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, wajib mengikuti aturan untuk mengembalikan temuan kelebihan bayar tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) ke kas daerah masing-masing, jika tidak ingin tersandung hukum yang berlaku”, Tutupnya
(Redho)

Baca juga  Sampah di Biarkan Menumpuk Di Pasar Tentara Desa Swatani Bulukumba

Pos terkait