Riau,10/06/23. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah membuat terobosan baru dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan pelayanan hukum. Dimana dalam inovasi yang dibuat ini merupakan bentuk untuk memudahkan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya di Bidang Intelijen khususnya dalam fungsi pencegahan tindak pidana.
Tim dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menjelaskan bahwasannya inovasi yang dibuat ini merupakan penggabungan kegiatan penyuluhan hukum yang menjadi tugas pokok Bidang Intelijen serta kegiatan pelayanan hukum yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilakukan secara bersamaan.
“Dalam inovasi yang dibuat ini, dimana dalam metode pelaksanaanya berbeda yaitu dengan cara mengunjungi langsung rumah tinggal masyarakat miskin dan rentan yang berada pada pemukiman kumuh.”, ujar Tim dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kamis(08/06)
Tim dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menjelaskan bahwasannya inovasi yang telah dibuat oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait dengan kegiatan penyuluhan dan pelayanan hukum sudah dilaksanakan pada hari Kamis(08/06/2023). Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan dengan cara bergerak dari satu rumah ke rumah yang lain dikawasan wilayah Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut yang dilakukan oleh Tim penyuluh dan pelayanan hukum pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini terdiri dari jaksa-jaksa yang ada pada Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan pelayanan hukum dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yaitu Dr. Lambok MJ Sidabutar, S.H., M.H.
“Dalam kesempatan kunjungan kerumah-rumah penduduk dikawasan permukiman miskin dan rentan tersebut, para Jaksa ini bertegur sapa dengan penghuni rumah yang terlihat kotor dan sangat tidak layak huni, kebanyakan profesi 15 (lima belas) rumah tangga yang dikunjungi bekerja di sektor informal, bekerja sebagai pemulung dan sisanya sebagai supir angkutan umum dan pedagang kecil.”, jelas Dr. Lambok MJ Sidabutar.
Asisten Intelijen Dr. Lambok MJ Sidabutar menjelaskan bahwasannya dalam pelasanaan kegiatan penyuluhan dan pelayanan hukum yang dilakukan dikawasan wilayah Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang kemarin juga turut dihadiri oleh para Jaksa yang ada dibidang Intel dan bidang Datun yaitu diantaranya Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH.MH (Asistel Kejati Kepri), Hery Somantri,SH.MH (Koordinator bidang Intel), Nico Fernando,SH.MH (Kasi D), Denny Anteng Prakoso, SH., MH (Kasi Penkum Kejati Kepri), Rusmawar Dewi, SH.,M.h ( Jaksa Fungsional Kejati Kepri), Amelia Syafira parinduri, S.H ( Analisis Rancangan Naskah Perjanjian).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga menambahkan bahwasannya saat melakukan kegiatan penyuluhan dan pelayanan hukum, para Jaksa yang hadir dalam acara tersebut juga ditemani petugas Dinas Sosial Tanjungpinang, Ketua RT dan Lurah setempat saling bertanya jawab mengenai permasalahan-permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat yang umumnya mereka yang berpendidikan rendah. banyak topik yang didiskusikan bersama dengan penuh suasana kehangatan dan dibumbui senda gurau.
“Topik yang menonjol adalah kebanyakan masyarakat miskin dan rentan ini belum terdaftar sebagai pemegang polis asuransi BPJS Kesehatan karena ketidak tahuan mereka cara mengurus pendaftaranya dan ketidak mampuan keuangan mereka untuk membayar premi bulanan meskipun sebenarnya premi bulanan itu dibayarkan oleh APBD bagi masyarakat tidak mampu. Dialog Interaktif antara Tim Jaksa dan masyarakat ini menghasilkan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut.”, ujar Asisten Intelijen.
Dr. Lambok MJ Sidabutar menjelaskan bahwa dalam setiap akhir kunjungan yang dilakukan setiap rumah, diberikan bantuan sembako berupa beras, gula, minyak goreng, telur dan teh serta mie instan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga menambahkan bahwa maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mendekatkan fungsi pelayanan publik Kejaksaan langsung dirasakan oleh masyarakat.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Ria menambahkan bahwasaanya hasil dari pelaksanaan kegiatan ini sangat berguna bagi masyarakat yang ada, sebagai salah satu contohnya yaitu Keluarga Pinang Kencana bernama Ibu Kauti asal Flores yang bekerja sebagai pemulung botol air mineral bekas pakai merasa sangat senang dan terharu sembari menitikkan air mata dikungjungi dan disapa oleh Jaksa-jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini dan berterimakasih karena masalah pengurusan pendaftaran asuransi kesehatan BPJS Kesehatan anggota keluarganya dan pendaftaran kepemilikan hak atas kavling tanahnya yang sudah bertahun-tahun terkatung-katung belum jelas penyelesaianya dapat terpecahkan setelah difasilitasi oleh para Jaksa ini.