Sidoarjo,13/06/2023. Pembanggunan yang diperuntukkan untuk kemajuan, dan kesejahteraan bagi masyarakat melalui dana APBD Masih saja mengisahkan potret buram.
Pengerjaan yang terkesan asal asalan bahkan diduga fiktif seakan lepas dari pengawasan .Seperti dua proyek pembuatan saluran air di Jalan Kelapa dan Jalan Jeruk Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan penelusuran awak media, Fisik bangunan Proyek Saluran Air di jalan kelapa tidak diketemukan dan di duga fiktif.
Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, Mengatakan bahwa Proyek tersebut adalah realisasi dari pengajuan dua Pokmas desa wage ke salah satu anggota DPRD Jawa Timur dari partai Nasdem.
“Proyek Saluran Air di Dua tempat tersebut berawal dari pengajuan dua Pokmas Desa Wage ke anggota DPRD Jawa timur dari partai Nasdem. Pokmas Taman sari diketuai Oleh inisial P Mengerjakan saluran air di jalan Jeruk, Sedangkan pokmas Abdi Kelapa yang di ketua Inisial E mengerjakan saluran air di jalan Kelapa ,dengan kontraktor Inisial R dari Probolinggo” Ujar Narasumber tersebut.
“Sungguh miris proyek di jalan kelapa desa wage yang di tunggu masyarakat untuk mengantisipasi luapan air di musim penghujan agar tidak banjir ternyata tidak ada bentuk fisik banggunan sama sekali, Padahal dana sudah turun sekitar 70%, atau sebesar Rp 227.000.000,” ujarnya.
Ketua RT jalan kelapa ketika dikonfirmasi Via Whats App Mengatakan,
“Di jalan kelapa betul mas di tahun 2021ada orang dengan inisial E mendatangi saya untuk menanyakan mungkin ada yang perlu di bangun di lingkungan sekitar jalan kelapa, saya jawab kita perlu saluran air kemudian warga di mintai copy ktp dan kk(kartu keluarga)namun sampai saat ini belum ada realisasi,” katanya.
“Dari informasi yang saya dengar katanya dananya sudah turun, namun pembangunannya belum ada, padahal sudah saya umumkan di lingkungan saya mas terkait pembangunan saluran air tersebut.” sambung ketua RT jalan kelapa.
Begitu juga pembangunan di jalan Jeruk desa Wage,pembangunannya terkesan asal asalan hanya sepertiga pembangunan saluran air yang sudah di kerjakan namun tidak di teruskan, Tutup saluran air juga sudah banyak yang rusak ,padahal dana sudah di cairkan sebesar 70%, Rp 227.000.000.
Indratin salah satu warga jalan Jeruk mengeluhkan pembangunan saluran air tersebut “Banyak tutup saluran air di jalan jeruk yang rusak, ketika sepeda lewat di atas saluran air tersebut langsung ambrol, jadi kalau lewat harus hati hati,” ujar Indratin.
Sementara itu,ketua Pokmas Tamansari inisial P ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, “Iya mas saya ketua pokmas yang mengerjakan dijalan Jeruk, namun semua dana dibawa oleh Kontraktor Dari Probolinggo dengan inisial R, sebesar Rp 227.000.000. dari 70% dana yang di cairkan, saya tidak membawa uang sama sekali malah saya di titipi dana buat kepala desa Wage saya tidak mau, biar kontraktor sendiri yang kasih” Ujar P.
“Saya pertama kali kenal kontraktor inisial R melalui ketua Pokmas jalan kelapa inisial E. Kemudian kita mengadakan pertemuan dengan Mashudan Kades Wage di balai desa Wage untuk membahas tehnis pembuatan proposal yang akan dibawa oleh satu anggota DPRD Jawa timur dari partai Nasdem,karena informasinya proyek tersebut bersumber dari dana BK dan di sepakati yang membuat proposal adalah kontraktor inisial R” pungkas P.
Untuk keberimbangan berita awak media mengkonfirmasi Kontraktor inisial R, melalui panggilan WhatsApp.
“Terkait dengan dua proyek bangunan saluran air di jalan jeruk dan jalan kelapa desa Wage sudah di tanggani BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan saya sudah di panggil ke kantor BPK di Surabaya agar segera mengembalikan sisa uang pembangunan saluran air di jalan kelapa dan di jalan Jeruk.
Jadi urusan sudah clear, apa lagi yang di persoalkan” tegas R.
Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapuskan tindak pidananya.meskipun pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 4 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Sap) bersambung