Batu Bara,17/06/23. Sebagai Konsumen Listrik Negara, masyarakat Desa Lubuk Cuik, khususnya Gang Mayang Dusun 4, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumut, tidak mendapatkan pelayanan yang baik dalam keamanan instalasi jaringan listrik PLN.
Sebab semerawutnya kabel serta tiang PLN di kawasan tersebut membuat masyarakat resah, khususnya disaat hujan turun. Tiang PLN yang masih kayu terlihat sudah lapuk rentan tumbang, selain itu jalur instalasi kabel listrik PLN tidak sesuai dimana PLN sengaja memasang tiang listrik di pekarangan belakang rumah warga, hal tersebut sangat berbahaya mengingat terdapat pepohonan tinggi yang dapat menyebabkan korsleting arus listrik.
Terdapat juga kabel listrik PLN yang telah mengelupas di area pekarangan belakang rumah warga dan juga terdapat banyak pepohonan rimbun, hal tersebut sangatlah berbahaya untuk warga.
Setahun lebih laporan masyarakat terkait masalah tersebut, namun hanya ditanggapi dingin oleh pihak PLN. Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Tiram terkesan lempar tanggung jawab, sebab saat di konfirmasi kapan perbaikan instalasi listrik di Desa Lubuk Cuik, petugas ULP Tanjung Tiram mengatakan masih menunggu informasi dari UP3 Siantar.
“Belum ada info dari Kantor Siantar mas,” ujar petugas PLN ULP Tanjung Tiram yang mengaku bernama Dimas, 16/06/23.
Setelah beberapa saat menerima nomor bukti laporan aduan dari pihak PLN dengan nomor G5223061602350 yang sekian kalinya, pihak PLN Medan pun merespon dengan menelepon pelapor Soefriyanto, dimana pihak PLN menyarankan untuk datang langsung ke UP3 Siantar.
“Datang aja ke UP3 Siantar biar jelas pak,” kata petugas PLN Medan saat berkomunikasi lewat handphone.
Mendapat informasi tersebut dari pihak PLN, Soefriyanto pun menduga pihak PLN sengaja lempar tanggung jawab pelayanan, selain masyarakat telah menunggu setahun lebih sesuai janji PLN dan kini tidak ada kejelasan kapan diperbaiki masalah instalasi listrik di Desa Produsen Cabai itu.
“Kita sudah menunggu setahun lebih sesuai janjinya PLN mau perbaiki kabel tiang listrik, ini kita tanya kapan kok malah nyuruh nanya ke UP3 Siantar, nunggu tumbang ada korban baru diperbaiki gitu?,” terangnya.
Atas respon tersebut, Ia juga menduga jika pihak PLN yang dimiliki oleh Negara tersebut mengabaikan Hak Pelanggan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hal tersebut sesuai Pasal 2 Bab II Asas dan Tujuan Undang-undang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan “Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum,”.
Selain itu pada Pasal 4 Bab III Hak dan Kewajiban Konsumen huruf A disebutkan “Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,”.
“Kami pelanggan listrik PLN berhak mendapatkan keamanan yang baik, UU konsumen udah jelas bunyinya, jangan tungga-tunggu, atau ada korban baru diperbaiki, jika petugas PLN tidak bisa bekerja dengan baik, silakan mundur atau pecat aja,” pungkasnya.