Kelapa Dua, 20 Juni 2023
Dapat kita lihat pada foto tertera diatas bahwa jalan umum yang terletak di Kampung Cibogo Wetan dijadikan tempat parkir seperti milik sendiri oleh Penghuni Kost ataupun Tamu dari Kost Brilliant Residence yang lebih tepatnya berapa di RT 005 RW 003 Kelapa Dua Tangerang. Dapat kita lihat bahwa dalam aturan parkir sudah tertuang pada Pasal 38 PP No.34 Tahun 2006 Tentang Jalan yang berbunyi “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan itu”, Oleh karena itu sudah sangat jelas bahwa parkir dijalan umum tidak diperbolehkan, terlebih yang terjadi saat ini para penghuni melakukannya sampai berhari-hari.
Dan seharusnya pengelola kost harus menyediakan lahan parkir untuk penghuni/tamu, karena jika ini terus dibiarkan dapat menimbulkan kemacetan.
Dan menurut penuturan saudara “B” Yaitu salah satu penghuni yang tinggal di sekitar Kost Briliant Residence mengungkapkan kekesalannya bahwa benar adanya para Penghuni/Tamu yang Memarkirkan kendaraannya dipinggir jalan. Yang kita ketahui bahwa hal ini juga dapat menimbulkan kecemburuan di lingkungan sekitar dan menganggap bahwa aparatur setempat tidak melakukan tindakan. Padahal sudah jelas bahwa Aparatur dan warga sekitar sudah memberikan himbauan dan tulisan dilarang parkir. Tapi pihak pengelola seakan-akan tidak mengindahkan hal tersebut.
Dan semoga pihak yang berwenang bisa bertindak tegas untuk pemilik kost dan penghuni yang parkir di pinggir jalan.
(Tomy)