Jakarta,25/06/23. Dihadiri 6 Fraksi DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) menyetujui perpanjangan masa jabatan Kepada desa (Kades) yang semula 6 tahun dalam 3 periode, menjadi 9 tahun dan bisa di pilih 2 periode, 22Juni 2023.
Enam Fraksi yang hadir dan menyetujui keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun adalah fraksi Golkar, PDIP, PKB, PKS, PPP dan Gerinda.
Sedangkan fraksi Nasdem, Demokrat dan PAN belum menyatakan sikap dan tidak hadir dalam forum rapat Panitia Kerja (Panja) yang membahas soal revisi UU no 6 tahun 2014 tentang Desa di badan Legislasi DPR RI kamis, 22 Juni 2023.
Keputusan tersebut disampaikan oleh ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, bahwa usulan perpanjangan masa jabatan Kepala desa (Kades) didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
Supratman mengungkapkan bahwa akibat pilkades sering terjadi gesekan antar warga dan berimbas pada gangguan stabilitas desa.
“Sehingga berdampak pada gangguan pertumbuhan dan pembangunan desa.
Padahal desa adalah sebagai ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi,” jelas Supratman.
Lebih lanjut Supratman menjelaskan “Kalau UU desa sekarang 6 tahun persatu periode dan dapat dipilih hingga 3 periode menjabat,itu kan totalnya 18 tahun,” paparnya.
“Nah, sekarang di usulkan menjadi 9 tahun dalam satu periode dan hanya boleh di pilih dalam 2 kali periode menjabat, Jadi totalnya tetap menjadi 18 tahun juga,” ujar Supratman.
Sementara itu Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan “Penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun tidak akan mempengaruhi total masa jabatan secara keseluruhan, total selamanya 18 tahun, Jadi kalau menjadi 9 tahun berarti hanya bisa 2 periode,” ujar Abdul Halim.
Tambah Abdul Halim, Sering kita temukan fakta bahwa konflik polarisasi pasca Pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.
Konflik tersebut terus berlanjut hingga berdampak pada pembangunan desa yang tersendat. Dia menyimpulkan bahwa ketegangan komplikasi pasca pilkades akan lebih mudah diredam jika waktu masa jabatan Kades ditambah dengan mempertimbangkan kondisi real dilapangan dan berdasarkan kajian para pakar.
Sedangkan menurut Ibim Multazam anggota Baleg Fraksi PKB mengusulkan perubahan masa jabatan Kades ini berlaku surut artinya jika telah di putuskan akan langsung berlaku. Jadi kepala desa yang tengah menjabat bisa langsung tambah masa jabatan, ketika UU ini kita ketuk.
Ditempat terpisah Presiden Joko Widodo mempersilakan usulan perubahan masa jabatan Kepala desa dilaporkan dan disampaikan kepada DPR RI sebagai lembaga Legislatif.
Lebih lanjut Jokowi menegaskan bahwa UU desa sangat jelas membatasi jabatan kades 6 tahun dan selama 3 periode, UU sudah sangat jelas.
Selain itu Kepala desa yang terpilih juga dapat maju dan di pilih kembali sampai 3 periode masa jabatan.
Jokowi juga menegaskan “Pemerintah tidak ikut campur urusan masa jabatan Kepala Desa dan mengikuti UU yang masih berlaku,” ujar Jokowi.
Sedangkan menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) Berpendapat dan menilai usulan perubahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun jika di akomodir justru akan menyebabkan 3 masalah mendasar.
Pertama, Perpanjangan masa jabatan kepala desa akan membuat iklim demokrasi dan pemerintah desa menjadi tidak sehat bahkan dapat menyuburkan oligarki di desa.
Kedua, Respon positif perpanjangan masa jabatan kepala desa akan membawa preseden buruk dan patut di curigai sebagai pintu masuk perpanjangan masa jabatan Presiden, Kepala Daerah dan anggota Legislatif.
Lebih lanjut ICW mensinyalir ada ceruk suara besar yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis di desa.(Wd)