Medan Darurat begal, Pengamat Minta Walikota Medan Perintahkan Kapolrestabes Medan agar pasukan brimob diturunkan untuk Patroli hingga tingkat kelurahan

Medan,04/07/23. Belakang ini banyak masyarakat Kota Medan yang menjadi korban keganasan begal. Akibatnya, masyarakat menjadi takut jika ingin keluar malam.

Pengamat Hukum Paul J J Tambunan SH, MH mengatakan bahwa maraknya tindakan kriminal perampokan, jambret, dan begal sebenarnya sudah menjadi pertanda Medan darurat kejahatan
kriminal.

Diuraikan Paul, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, pencegahan digolongkan dalam empat kategori yang dibagi dalam dua kelompok besar.

“Yakni pencegahan dengan cara operasional dan pencegahan secara struktural. Dan berdasarkan amanat UU, bupati/walikota dapat memerintahkan Kapolres dan Dandim dalam menghentikan konflik,” ucapnya, Selasa (4/7).

Karena itu, Paul berharap agar segera diaktifkan patroli diseluruh Kecamatan hingga Kelurahan, dan meminta agar segera memerintahkan Kapolres untuk menstandbykan polisi bahkan bila perlu dengan pasukan khususnya yaitu Brimob disetiap Kelurahan dikota Medan agar dapat mencegah tindakan-tindakan kriminal yang semakin marak terjadi.

Baca juga  Ketua BPH PBB DPD Sumut Paul J J Tambunan SH, MH Dampingi ES Adukan RSU Bina Kasih Kepolisi

“Sehingga kalau mereka ini sudah ada disetiap kelurahan jika melihat hal mencurigakan sudah lebih cepat berkomunikasi dengan polsek atau polres,” terangnya.

Kabiro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumut itu mengatakan bahwa itu semua juga merupakan tugas yang dimiliki Brimob yaitu membina dan mengarahkan kekuatan untuk menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang berintensitas tinggi

Paul juga menegaskan bahwa akibat tingginya kriminalitas sudah pasti membuat turunnya pendapatan asli daerah kota Medan, dan hal ini sangat merugikan negara dan menyebabkan banyak masyarakat menjadi korban fisik dan kerugian materil maupun immateril.

“Karena itu, harus ada tindakan tegas yang diberikan terhadap pelaku agar menimbulkan efek jerah dan menimbulkan rasa takut bagi yang ingin melakukan tindakan yang sama,” pungkasnya.
(Ss)

Baca juga  Dua Terdakwa Pembacokan Pedagang Mie Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Usop Suripto ucapkan Terimakasih

Pos terkait