Tasikmalaya,03/08/23. Diduga fiktif dan abaikan UU nomor 14 THN 2008 tentang hal keterbukaan publik (KIP) dan peraturan (Perpres) nomor 70 THN 2012 tentang perubahan atas (Perpres) nomor 54 THN 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah ) di Desa Tanjungsari Kecamatan Gunung Tanjung Kabupaten Tasikmalaya patut di pertanyakan, pasalnya pembangunan tersebut di duga tidak memakai papan informasi, selain itu lebih mirisnya lagi proyek pembangunan tersebut diduga asal jadi karena, diduga tidak memakai pondasi dan hanya di tempel di bibir tanah saja.
Menurut masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Setahu saya pembangunan ini sudah mulai 10 hari yang lalu,” katanya.
Terkait pertanyaan awak media yang menanyakan papan informasi berapa anggarannya warga tersebut mengatakan “Saya tidak tahu, silahkan saja tanyakan langsung kepada para pekerja, mungkin mereka lebih tahu,” pungkasnya.
Ketika awak media menghampiri para pekerja sangat di sayangkan para pekerja memilih bungkam.
Sedangkan sudah tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang dikerjakan 2023 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak diberlaku dengan aturan.
( Dian)