Polres Asahan DidugaTutup Mata Untuk Menindaklanjuti Penambangan di Duga Ilegal di Desa Bahung

Asahan,detakrakyat.com -Ķegiatan Tambang jenis tanah Urug berwarna Merah bebas beroperasi selama berbulan bulan lamanya di Desa Bahung Batu – Batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan ,selain merusak Jalan Mantab berbiaya Puluhan Milyar Rupiah dari Uang APBD Asahan rusak ,Portal Jalan Pengaman dari kejahatan Truk Melebihi tonase yang bisa merusak Hormix tampak roboh, hal itu membuat Camat Sei Dadap Berani Simbolon saat di Konfirmasi Awak Media pada .27 Juli 2024 sekira pukul 14 WIB di Desa Tanjung Alam enggan mengomentari pertanyaan awak media , ” saya dulu juga wartawan ,terkait Tambang yang diduga Ilegal di Desa Bahung Batu Batu itu bukan wewenang saya (camat) melakukan penindakan, itu tugas Kabupaten ,camat hanya perpanjangan Bupati di Kecamatan ” kata Sibarani , konfirmasi Berlanjut pada Minggu 25 Agustus 202145 Sekira Pukul 14.25 melalui Pesan WhatsApp namun Camat tidak memberikan komentar .

Baca juga  Polres Kerinci Tangkap Bandar Sabu Di Kecamatan Bukit Kerman Dengan Berat 5,18 Gram Barang Bukti

Sementara itu SI (56) warga Asahan menilai setiap kegiatan tambang Ilegal telah di atur pada Pasal 158 UU Minerba , pelaku usaha atau setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara 5 tahun dan Denda Rp .100.000.000.000.termasuk juga setiap orang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) , pada tahap Ekplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi (OP) .

Herman Meminta Kabag Reskrim Mabes Polri dan seluruh Jajaran Polri dari tingkat Polda dan Polres harus bergerak cepat turun ke TKP (Desa Bahung Batu Batu) sebab kejahatan Minerba merupakan kejahatan luar biasa dan sifatnya delik Umum bukan delik aduan , dengan maksud tanpa dilaporkan Pihak Penegak hukum harus bertindak langsung untuk menindaklanjuti.

Baca juga  Gebyar Ultah Aliansi Bumi Kerinci ke 3 Berjalan Sukses Dan Meriah

Herman Manurung Sebagai Aktivis Pencinta Lingkungan,ketika dimintai tanggapan,menyebut kegiatan itu untuk memenuhi kuota pembuatan Pengusaha Batu Bata dan penimbunan lain yang sifatnya dikomersilkan .

Sekira seratusan truk pengangkut Tanah uruk ini melintasi tiga Desa, dan Kantor Desa .

Warga juga menyebutkan pengusaha Galian yang dianggap merusak jalan dan menimbulkan abu menyebabkan awal sumber penyakit pernapasan diduga diback up mantan Oknum Berseragam Coklat dan Berseragam Hijau.

Masyarakat Meminta Dirkrimsus Polda Sumatera Utara dan Kanit Tipidter Polres Asahan Untuk menindaklanjuti Aduan Masyarakat harus berhati hati menindak lokasi ini , harap warga.(Hm-*)

Pos terkait